Sabtu, 18 Agustus 2012

MAKALAH MASYARAKAT MADANI


BAB 1
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Banyaknya fenomena penindasan rakyat yang dilakukan oleh pemerintah yang sedang berkuasa merupakan realitas yang sering kita lihat dan kita dengar dalam setiap pemberitaan pers, baik melalui media elektronik maupun media cetak. Sebut saja kasus penindasan yang terjadi di Indonesia yang ketika Orba masih berkuasa, yakni penindasan terhadap keberadaan hak tanah rakyat yang diambil penguasa dengan alas an pembangunan. Atau jagu realitas pengekangan dan pembungkaman kebebasan pers dengan adanya pemberedalan beberapa media masssa oleh penguasa, serta pembantaian para ulama (kiayi) dengan dalil dukun santet sekitar tahun 1999 yang dilakukan oleh kelompok oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini merupakan bagian kecil dari fenomena kehidupan yang sangat tidak menghargai terhadap posisi rakyat di hadapan penguasa dan bagian dari fenomena kehidupan yang tidak menghargai kebebasan berserikat dan berpendapat.
Melihat bagian kecil dari realitas tersebut, apa yang saudara pikirkan ketika saudara mendengar atu melihat fenomena pembantaian massal? Apa yang saudara pikirkan ketika mendengar dan mengetahui penculikan para aktivis demokrasi diberbagai Negara , termasuk Indonesia? Apa yang saudara lakuan ketika menyaksikan pembatasan ruang public untuk mengemukakan pendapat di muka umum?.
Pertanyaan-pertantaan tersebut pada akhirnya akan bermuara pada perlunya dikaji kembali kekuatan rakyat / masyarakat dalam konteks interaksi-relationship, baik antara rakyat dengan Negara, maupun antara rakyat dengan rakyat. Kedua pola hubungan interaksi tersebut akan memposisikan rakyat sebagai bagian integral dalam komunitas Negara yang memiliki kekuatan bargaining dan menjadi komunitas masyarakat sipil yang memiliki kecerdasan, analisi kritis yang tajam serta mampu berinteraksi di lingkungannya secara demokratis dan berkeadaban.
Kemungkinan akan adanya kekuatan masyarakat sebagai dari komunitas bangsa ini akan menghantarkan pada sebuah wacana yang saat ini sedang berkembangan, yakni Masyarakat madani. Masyarakat madani muncul bersamaan dengan proses modernisasi, terutama pada saat terjadi transformasi dari masyarakat feudal menuju masyarakat barat modern, yang saat itu lebih dikenal dengan istilah civil society.
Dalam makalah yang berjudul Masyarakat Madani, akan dibahas lebih rinci tentang apa itu Masyarakat Madani.

B.     TUJUAN PENULISAN

(1)  Mendeskripsikan pengertian masyarakat madani
(2)  Mengidentifikasikan karakteristik masyarakat madani
(3)  Masyarakat Madani di Indonesia
(4)  Tantangan dan Hambatan Penerapan Masyarakat Madani Di Indonesia
(5)  Menjelaskan upaya mengatasi kendala yang dihadapi bangsa Indonesia dalam   mewujudkan masyarakat madani





















BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI      
Di Indonesia, istilah civil society oleh Nurcholis Madjid dipadankan dengan istilah masyarakat Madani. Meskipun mirip, namun keduanya secara prinsipil memiliki perbedaan. Civil society berakar dari Barat, sedangkan masyarakat Madani adalah hasil pemikiran yang mengacu pada piagam Madinah, yang dibangun di atas prinsip-prinsip Islam. Civil society dibentuk dengan ideologi demokratis. Meski menggunakan istilah masyarakat madani, rupanya secara konsepsi meniru civil society yang lahir di Barat. Sehingga masyarakat Madani yang dimaksud Nurcholis sebenarnya adalah civil society itu sendiri.

Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani sebagai masyarakat yang berkeadaban memiliki ciri-ciri, antara lain egalitarianisme, menghargai prestasi, keterbukaan, penegakan hukum dan keadilan, toleransi dan pluralisme, serta musyawarah. Nilai-niali pluralisme ditegakkan dalam konsep masyarakat sipil, dan tentunya truth claim agama mesti dienyahkan karena dianggap akan menghalangi tegaknya demokratisasi dan toleransi beragama. Dengan demikian Cak Nur merekonstruksi konsep masyarakat Madani, yang bersenyawa konsep civil society.

Untuk membangun masyarakat sipil, Syamsul Arifin dalam buku Merambah Jalan Baru dalam Beragama menukil pendapat Chandoke bahwa ada empat kriteria yang harus dipenuhi; pertama, nilai-nilai masyarakat Madani, kedua, institusi masyarakat Madani, ketiga, perlindungan terhadap masyarakat, keempat, warga masyarakat Madani. Akan tetapi, Syamsul menaruh perhatian yang lebih pada poin pertama sebagai faktor terpenting untuk membangun civil society.

Civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan.

 Masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan dan sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).
Banyak orang memadankan istilah ini dengan istilah civil society, societas civilis (Romawi) atau koinonia politike (Yunani). Padahal istilah “masyarakat madani “ dan civil society berasal dari dua sistem budaya yang berbeda. Masyarakat madani merujuk pada tradisi Arab-Islam sedang civil society tradisi Barat non-Islam. Perbedaan ini bisa memberikan makna yang berbeda apabila dikaitkan dengan konteks istilah itu muncul.

Dalam bahasa Arab, kata “madani” tentu saja berkaitan dengan kata “madinah” atau ‘kota”, sehingga masyarakat madani biasa berarti masyarakat kota atau perkotaan . Meskipun begitu, istilah kota disini, tidak merujuk semata-mata kepada letak geografis, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok untuk penduduk sebuah kota. Dari sini kita paham bahwa masyarakat madani tidak asal masyarakat yang berada di perkotaan, tetapi yang lebih penting adalah memiliki sifat-sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu yang berperadaban. Dalam kamus bahasa Inggris diartikan sebagai kata “civilized”, yang artinya memiliki peradaban (civilization), dan dalam kamus bahasa Arab dengan kata “tamaddun” yang juga berarti peradaban atau kebudayaan tinggi.

Penggunaan istilah masyarakat madani dan civil society di Indonesia sering disamakan atau digunakan secara bergantian. Hal ini dirasakan karena makna diantara keduanya banyak mempunyai persamaan prinsip pokoknya, meskipun berasal dari latar belakang system budaya negara yang berbeda.

Masyarakat Madani merujuk kepada sebuah masyarakat dan negara yang diatur oleh hukum agama, sedangkan masyarakat sipil merujuk kepada komponen di luar negara. Syed Farid Allatas seorang sosiolog sepakat dengan Syed M. Al Naquib Al Attas (berbeda dengan para sosiolog umumnya), menyatakan bahwa faham masyarakat Madani tidak sama dengan faham masyarakat Sipil. Istilah Madani, Madinah (kota) dan ad-Din (diterjemahkan sebagai agama) semuanya didasarkan dari akar kata d-y-n. Kenyataan bahwa nama kota Yathrib berubah menjadi Madinah bermakna di sanalah ad-Din (Syari’ah Islam) berlaku dan ditegakkan untuk semua kelompok (kaum) di Madinah.

Menilik pengalaman sosio-historis Islam, masyarakat madani merupakan refresentasi dari masyarakat Madinah yang diwariskan Nabi Muhammad SAW, yang oleh Robert N. Bellah, sosiolog agama terkemuka, disebut sebagai ”masyarakat yang untuk zaman dan tempatnya sangat modern, bahkan terlalu modern, sehingga sewafatnya Nabi, Timur tengah dan umat manusia saat itu belum siap dengan prasarana sosial yang diperlukan untuk menopang suatu tatanan sosial yang modern seperti yang pernah dirintis Nabi SAW”.

Dalam Islam negaralah yang bertanggungjawab terhadap urusan masyarakat. Negara dalam perspektif Islam bukanlah sekedar alat untuk menjamin dan menjaga kemaslahatan individu saja sebagaimana halnya liberalisme-kapitalisme akan tetapi merupakan suatu institusi yang mengurusi kebutuhan individu, organisasi (jamaah), dan masyarakat sebagai satu kesatuan, baik urusan dalam maupun luar negerinya, sesuai dengan peraturan tertentu yang membatasi hak dan kewajiban masing-masing. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Bernard Lewis, “bahwa sejak zaman Nabi Muhammad, umat Islam merupakan entitas politik dan agama sekaligus, dengan Muhammad sebagai kepala Negara”.

Jadi, secara historis pun antara konsep civil society dengan masyarakat madani tidak memiliki hubungan sama sekali. Masyarakat Madani bermula dari perjuangan Nabi Muhammad SAW menghadapi kondisi jahiliyyah masyarakat Arab Quraisy di Mekkah. Beliau (sang Nabi) memperjuangkan kedaulatan, agar seluruh kelompok di kota Madinah terbebaskan (terjamin hak-haknya) serta ummatnya (Muslim) leluasa menjalankan syari’at agama di bawah suatu perlindungan hukum yang disepakati bersama.





Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S. Saba’ ayat 15:

ôs)s9 tb%x. :*t7|¡Ï9 Îû öNÎgÏYs3ó¡tB ×ptƒ#uä ( Èb$tG¨Yy_ `tã &ûüÏJtƒ 5A$yJÏ©ur ( (#qè=ä. `ÏB É-øÍh öNä3În/u (#rãä3ô©$#ur ¼çms9 4 ×ot$ù#t/ ×pt6ÍhsÛ ;>uur Öqàÿxî ÇÊÎÈ  
Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.

Menurut para ahli, pengertian Masyarakat Madani :

1.      Zbigniew Rew, masyarakat madani merupakan suatu yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.

2.      Han-Sung, masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu.

3.      Kim Sun Hyuk, masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam msyarakat yang secara relative.

4.      Thomas Paine, masyrakat madani adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan

5.      Hegel, masyarakat madani merupakan kelompok subordinatif dari Negara,

Jadi, secara global bahwa dapat disimpulkan yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan Negara, yang memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat mengeluarkan aspirasi dan kepentingan publik.

B.     KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI

Penyebutan karakteristik masyarakat madani dimaksudkan utuk menjelaskan bahwa dalam merealisasikan wacana masyarakat madani diperlukan prasyarat-prasyarat yang menjadi nilai universal dalam penegakan masyarakat madani. Prasyarat ini merupakan satu kesatuan yang intergral menjadi dasar dan nilai bagi ekstensi masyarakat madani.
  1. Free Public Sphere
Yang dimaksud dengan Free public sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara mampu melakukan transaksi-transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran. Prasyarat ini dikemukakan oleh Arendt dan Habermas. Lebih lanjut dikatakan bahwa ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik.

Sebagai sebuah prasyarat, maka untuk mengembangkan dan mewujudkan masyarakat madani dalam sebuah tatanan masyarakat, maka free public sphere menjadi salah satu bagian yang harus diperhatikan. Karena dengan madani, maka akan memungkinkan terjadinya pembungkaman kebebasan warga negara dalam menyalurkan aspirasinya yang berkenaan dengan kepentingan umum oleh penguasa yang tiranik dan otoriter.

  1. Demokratis
Demokratis merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana dalam menjalani kehidupan, warga Negara memiliki kehidupan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya.
Demokrasi berati masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku,ras,dan agama.
Prasyarat demokratis ini banyak dikemukakan oleh banyak pakar yang mengkaji fenomena masyarakat madani. Bahkan demokrasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegakan masyarakat madani. Penekanan  demokrasi (demokratis) disini dapat mencakup sebagai bentuk aspek kehidupan seperti politik, sosial, budaya, pendidikan, ekonomi dan sebagainya.

  1. Toleran
Toleran merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain. Toleransi ini memungkinkan adanya kesadaran masing-masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda.
Toleransi menurut Nurcholish Madjid yaitu merupakan persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang “enak” antara berbagai kelompok yang berbeda-beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai “hikmah” atau “manfaat” dari pelaksanaan ajaran yang benar.
Azyumardi Arza pun meyebutkan bahwa masyarakat madani (civil society) lebih dari sekedar gerakan-gerakan pro demokrasi. Masyarakat madani juga mengacu ke kehidupan yang berkualitas dan tamaddun (civility). Civilitas meniscayakan toleransi, yakni kesediaan individu-individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.

  1. Pluralisme
Sebagai sebuah prasyarat penegakan masyarakat madani, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu dengan bernilai positif, merupakan rahmat tuhan.
Menurut Nurcholis Madjid, konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani. Pluralisme menurutya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engagement of diversities within the bonds of civility).Bahkan Pluralisme adalah  juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan (check and balance).
Lebih lanjut Nurcholish mengatakan bahwa sikap penuh pengertian kepada orang lain itu diperlukan dalam masyarakat yang majemuk, yakni masyarakat yang tidak monolitik. Apalagi sesungguhnya kemajemukan masyarakat itu sudah merupakan dekrit Allah dan desigh-Nya untuk ummat manusia. Jadi tidak ada masyarakat yang tunggal, monolitik, sama dengan sebangun dalam segala segi.
  1. Keadilan Sosial (Sosial Justice)
Keadilan yang dimaksud untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan padasatu kelompok masyarakat. Seara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (penguasa).

  1. Pilar Penegak Masyarakat Madani
Pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-institusi yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Dalam penegakan masyarakat madani, pilar-pilar tersebut menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya kekuatan masyarakat madani. Pilar-pilar tersebut yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers, Supremasi Hukum, Perguruan Tinggi dan Partai Politik.

1.      Lembaga swadaya masyarakat ,
adalah institusi social yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esensinya adalah membantu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas. Selain itu, LSM dalam konteks masyarakat madani juga bertugas mengadakan empowering (pemberdayaan) kepada masyarakat mengenai hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, seperti advokasi, pelatihan dan sosialisasi program-program pembangunan masyarakat.

2.      Pers,
Merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani, karena memungkinkannya dapat mengkritisi dan menjadi bagian dari social control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warganegaranya. Hal tersebut pada akhirnya mengarah pada adanya independensi pers serta mampu menyajikan berita secara objektif dan transparan.

3.      Supremasi Hukum,
Setiap warga Negara baik yang duduk di formasi kepemerintahan maupun sebagai rakyat, harus tunduk kepada (aturan) hukum. Hal tersebut berarti bahwa perjuangan untuk mewujudkan hak dan kebebasan antar warga Negara dan antara warga Negara dengan pemerintah haruslah dilakukan dengan cara-cara yang damai dan sesuai dengan hokum yang berlaku.

Selain itu, supremasi hokum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar hak asasi manusia, sehingga terpola bentuk kehidupan yang civilzed.

4.      Perguruan Tinggi,
Yakni dimana tempat aktivitas akademiknya (dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan social dan masyarakat madani yang bergerak pada bidang jalur modal force untuk menyalirkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah, dengan catatan gerakan yang dilancarkan oleh mahasiswa tersebyt masih pada jalur yang benar dan memposisikan diri pada rel dan realitas yang betul-betul objektif, menyeurakan kepentingan masyarakat (publik).

Menurut Riswanda Immawan, Perguruan Tinggi memiliki tiga peran yang stategis dalam mewujudkan masyarakat madani, yakni :

pertama, pemihakan yang tegas pada prinsip egalitarianisme yang menjadi kehidupan dasar politik yang demokratis.

Kedua,membangun political safety net, yakni dengan mengembangkan dan mempublikasikan informasi secara objektif dan tidak manipulatif. Political net ini setidaknya dapat mencerahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka terhadap informasi.

Ketiga, melakukan tekanan terhadap ketidakadilan dengan cara yang santun, saling menghormati. Demokrasi serta meninggalkan cara-cara yang agitatif dan anarkis.

5.      Partai Politik,
Merupakan wahana bagi masyarakat untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Sekalipun memiliki tendensi politis dan rawan akan hemegomi, tetapi bagaimanapun sebagai sebuah tempat ekspresi warga Negara, maka partai politik ini menjadi prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani.

















C.    MASYARAKAT MADANI INDONESIA

Berbicara mengenai kemungkinan berkembangnya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasusu-kasus pelangaran HAM dan pengekangan kebebasan berpendapat, bersikat dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat  dimuka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga-lembaga non pemerintah yang mempunyai kekuatan dan bagian dari social control.
Secara esensial Indonesia membutuhkan peberdayaan dan penguatan masyarakat secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik serta mampu menjunjung tinggi nilai hak-hak asasi manusia. Untuk itu maka diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi pemberdayaan sekaligus agar proses pembinaan dan pemberdayaan itu mencapai hasilnya secara optimal.
D.    TANTANGAN DAN HAMBATAN PENERAPAN MASYARAKAT MADANI DI INDONESIA:

1.      Masih rendahnya minat partisipasi warga masyarakat terhadap kehidupan politik Indonesia dan kurangnya rasa nasionalisme yang kurang peduli dengan masalah masalah yang dihadapi negara Indonesia.
2.       Masih kurangnya sikap toleransi baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun beragama
3.      Masih kurangnya kesadaran Individu dalam keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban
4.      Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
5.      Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
6.      Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
7.      Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
8.      Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
9.      Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi
Oleh karena itu dalam menghadapi perkembangan dan perubahan jaman, pemberdayaan masyarakat madani perlu ditekankan, antara lain melalui peranannya sebagai berikut :
1.      Sebagai pengembangan masyarakat yaitu melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
2.      Sebagai advokasi bagi masyarakt yang “teraniaya”, tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka (masyarakat yang terkena pengangguran, kelompok buruh yang digaji atau di PHK secara sepihak dan lain-lain)
3.      Sebagai kontrol terhadap negara
4.      Menjadi kelompok kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group)
5.      Masyarakat madani pada dasarnya merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara assosiasi tersebut, misalnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan bentuk organisasi-organsasi lainnya.
Menurut Dawan ada tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam memberdayakan masyarakat madani Indonesia:

1.                        Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik. Strategi ini berpandangan bahwa system demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat.
2.                        Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sisitem politik demokrasi. Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi.
3.                        Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat kearah demokrastisasi. Strategi ini lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menengah yang makin luas.

Dalam penerapkan strategi tersebut diperlukan keterlibatan kaum cendikiawan, LSM, ormas social dan keagamaan dan mahasiswa adalah mutlak adanya, karena mereklah yang memiliki kemampuan dan sekaligus actor pemberdayaan tersebut.

















BAB III
PENUTUP

A.          KESIMPULAN
Dari kesekian banyak definisi tentang masyarakat madani namun dari garis besar dapat ditarik benang emas, bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang terdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Tujuan dari masyarakat madani adalah untuk memelihara tanggung jawab kita dengan yang lain, berdasarkan rasa solidaritas sosial.

Ciri-ciri masyarakat madani :
  1. Menghargai waktu
  2. Sumber daya manusia (SDM) yang handal
  3. Kebebasan dan kemandirian
B.     KRITIK DAN SARAN
Makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis dengan senang hati bersedia menerima segala kritik dan saran yang membangun untuk kebaikan penulis dalam menyusun makalah yang akan datang.




DAFTAR PUSTAKA

Diktat Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
http://kuliahitukeren.blogspot.com/2011/04/pengertiansejarah-perkembangan-dan.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar